Minggu, 01 Februari 2009

barang haram katanya


Sekarang ini, MUI baru sibuk kesana-kemari untuk menjelaskan mengenai 2 fatwa barunya yang cukup mengundang kontrofersi, fatwa MENGHARAMKAN ROKOK, dan fatwa MENGHARAMKAN GOLPUT dalam pemilu. Karena di tembok kamar saya ada tulisan “free smoke area” dan di monitor computer saya ada sticker “no smoking”, maka saya lebih tertarik dengan diharamkannya rokok, yang setahu saya dulu masih makhruh. Keputusan MUI ini dibumbui dengan teriakan KOMNAS anak, yang menginginkan adanya larangan iklan rokok di media, khususnya televisi , yang padahal sebagian besar orangtua di Indonesia menemani anaknya nonton sambil menghisap sebatang rokok (serius, ini belum ada buktinya!).

Tidak bisa dipungkiri bahwa kita selalu serba salah jika sudah berurusan dengan benda menyala ini, mau anti 100% nanti kita tidak bias nonton bola, nanti jarang ada event music, nanti ribuan pekerja di pabrik-pabrik rokok nganggur, dan nanti-nanti yang lain. Peraturan pemerintah yang mengatur masalah rokok pun tempat-tempat bebas asap rokok telah ada, namun juga tidak kuasa menghadapi keperkasaan candu ini. Dalam kereta prameks (prambanan ekspres_jogja-solo), yang jadi primadona transportasi saya, di stasiunnya, di masjid, di dalam KAMPUS, semua tidak bisa tidak ada asap rokok.

Ngomongin rokok di areal pendidikan, saya jadi ingat salah satu reality show “John Pantau” di sebuah stasiun TV yang kebetulan saya pas nonton. Jadi ceritanya si John sidak ke sebuah SMA gitu, terus di temani salah satu siswi sana berkeliling. Nah, ternyata ditemui banyak guru ataupun karyawan yang dengan enaknya ngerokok, baik di kelas maupun ruangan lain. Ada seorang guru di lab yang sedang merokok, ketika ditanya ngeles sambil cengengesan kira2 bilang gini “ini kan bukan ruang kelas, kalo di kelas ya saya tidak merokok”, padahal jaman saya SMA dulu, laboratorium ya dibuat praktek, yang termasuk kegiatan belajar, jadi ya ruang kelas, ntah jaman sekarang. Acara si John sidak di sekolah itu akhirnya berakhir dengan munculnya seorang ibu Guru teladan yang memarahi si John dan acaranya.

Jadi, sekali lagi, tidak bias dipungkiri, bahwa rokok sudah ada sebelum saya, yang nulis ini, atau anda yang baca ini, lahir mak-cenger kedunia. Jadi, kalo dibuat fatwa itu ntah siapa yang mau dengar, wong para kyai2 di Pondok2 sana juga konsumen setianya. Namun, menurut saya, dengan menggelindingnya berbagai macam opini mengenai rokok ini, diharapkan banyak para atasan (ntah pemerintah, direktur2 perusahaan, rumah sakit, dll_yang jelas orang2 atas, yang punya pengaruh) yang mau sadar, atau berinisiatif,. Sadar bukan untuk tidak merokok, tapi menyediakan ruang untuk para perokok (buat para pemilik gedung), dan berinisiatif, bagaimana mengefektifkan peraturan pemerintah tentang rokok yang telah ada (buat siapa lagi ni..), mungkin dibuat unit khusus patroli rokok di tempat umum (he2..). Kalau ada yang lupa atau belum tahu, selain perda2 di tiap daerah, kita itu punya yang namanya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan”, dimana salah satu pasalnya, 22, menyebutkan “tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok”. Yah..untuk lebih lengkap akan pasal2 sebelum dan sesudahnya kalau mau ya Googling aja sendiri.

Jadi, barang haram katanya??entahlah.


*gambar kulo undhuh saking www.quittobaccoindonesia.net

4 komentar:

setetes.embunpagi mengatakan...

yup.. klo rokok dilarang sama sekali itu ga mgkn krn sebagian besar income negara berasal dr situ..

lg pula perusahaan2 rokok tsb jg dgn pintar dan cermat memberikan bbrp kucuran dana di bidang pendidikan melalui program beasiswa atau perbaikan gedung, di bidang hiburan sbg sponsor utama, demikian jg dibidang olga....

peraturan itu emang udah lama beredar cuma kurang PENGAWASAN DARI PIHAK BERWENANG DAN KESADARAN MASYARAKAT SENDIRI...

sedih deh liat anak2 diperempatan merah pada ngerokok dgn enakny... :(

deFranco mengatakan...

mosok ndadak pindah agomo sik nek meh ngrokok, ben ra keno pasal haram...

ichsandayat mengatakan...

@setetes embun pagi : makanya aku gak pernah ngasih uang ke anak2 di perempatan jalan..ha2..(ketularan tuan crab pelitnya)

@Tukang Nggunem : ana-ana wae..

kang ilh am mengatakan...

aq yo anyel jane yen ana uwong ngerokok ning cedhakku. marai plepekken